Jumat, 16 Mei 2008

Panduan Untuk Mengenal Pasar Modal

Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut:

Sumber dana jangka panjang

Alternatif investasi

Alat restrukturisasi modal perusahaan

Alat untuk melakukan divestasi

Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum

Pasar Perdana

Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen Penjualan

Penjatahan

Penyerahan Efek

Pasat Sekunder

Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa

Perdagangan Efek di Bursa

Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :

Pasar Perdana

Harga saham tetap

Tidak dikenakan komisi

Hanya untuk pembelian saham

Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual

Jangka waktu terbatas

Pasar Sekunder

Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar

Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan

Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa

Jangka waktu tidak terbatas

Ada dua jenis pasar di Pasar Modal :

Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Publik Offering(IPO))

Pasar Sekunder (Secondary Market)

Perdagangan

Sistem perdagangan di BEJ menggunakan sistem komputerisasi yang dikenal dengan nama JATS (Jakarta Automated Trading System) dalam menciptakan perdagangan yang fair, transparan, efisien dan pasar yang efektif bagi para investor.

Perdagangan di BEJ didasarkan pada sistem order. Investor harus menghubungi perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas kemudian menjalankan ordermereka. Sebuah perusahaan sekuritas mungkin juga membeli atau menjual saham dengan menggunakan nama mereka sebagai bagian dari portofolio mereka.

Perusahaan sekuritas yang mendaftarkan sebagai Anggota Bursa menunjuk wakilnya untuk melaksanakan order tersebut. Petugas yang bertugas di lantai bursa disebut JATS trader dan yang bertugas di kantor disebut sebagai petugas pengesah order dan transaksi (order and Trading Authorizers). Mereka terdaftar di bursa.

Dengan menggunakan JATS, order diproses oleh komputer dengan mempertemukan order beli dan jual berdasarkan prioritas harga dan waktu. Sistem lelang terbuka tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan selama jam perdagangan (sistem lelang berkesinambungan).

Untuk membatasi pergerakan saham, sejak tanggal 3 Desember 2001 (SE-009/BEJ/12-2001), BEJ telah menerapkan sistem Auto Rejection. Sistem ini akan secara otomatis menolak order beli dan jual jika fluktuasi harga telah mencapai suatu level tertentu.

Penentuan presentase Auto Rejection didasarkan pada 5 kelompok harga berdasarkan harga previous di pasar reguler

Harga previous di pasar reguler (Rp)

Auto Rejection

Kondisi normal

Corporate Action (4hari)

5 - 100

50% dari harga previous di pasar reguler

50%dari harga previous di setiap pasar

> 100 - 500

35%

35%

> 500 - 2.500

30%

30%

> 2.500 - 5.000

25%

25%

> 5.000

20%

20%

Pada kondisi terjadi Corporate Action selama 3 hari setelah cum di pasar reguler, Auto Rejection mengacu pada harga previous di setiap pasar

Untuk saham IPO, persentase Auto Rejection dua kali persentase pada kondisi normal

Auto Rejection tidak berlaku pada produk derivatif (waran dan right)

Pada kondisi normal untuk order pertama, pergerakan harga maksimum mengacu pada harga previous di pasar reguler

Perdagangan saham di Pasar Regular dan Pasar Tunai didasarkan pada jumlah lot dan waktu yang diselenggarakan berdasarkan proses tawat menawar yang dilakukan secara lelang yang berkesinambungan (continous auction market mechanism). Harga yang dihasilkan dari order pada pasar lelang seperti yang digambarkan pada tabel doatas adalah merupakan dasar dari pasar reguler. Pasar reguler kemudian digunakan untuk menghitung indeks. Harga yang terbentuk di pasar reguler juga digunakan sebagai harga quote di BEJ, yang disebarluaskan ke mancanegara.

Perdagangan di pasar reguler dimulai dengan sesi Pre-Opening pada setiap hari perdagangan. Sesi tersebut membolehkan AB untuk memasukkan order jual dan beli untuk membentuk harga Pre-Opening. Sistem Pre-Opening diluncurkan mulai tanggal 3 Februari 2004. Pada tahap awal, prioritas diberikan pada saham-saham

Jadwal Sesi Pre-Opening adalah sebagai berikut :

09:10:00 - 09:25:00

AB memasukkan order jual dan beli

09:25:01 - 09:29:59

JATS melakukan proses penetapan harga Pre-Opening dan pengalokasian transaksi

Perdagangan Pre-Opening

Hanya berlaku untuk pasar reguler

Tawar-menawar didasarkan pada harga previous atau harga penawaran

Sistem Atuo Rejection untuk sesi 1 & II didasarkan pada harga pembukaaan bukan (previous price)

Bila harga pembukaan terbentuk :

Harga pembukaan pada Securities Window tidak sama dengan 0

Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga pembukaan bukan (previous price)

Order Pre-Opening yang tidak teralokasikan dan diluar batas Auto Rejection, secara otomatis akan dikeluarkan oleh JATS (lihat diagram Auto Rejection)

Bila Harga pembukaan tidak terbentuk :

Harga pembukaan pada Securities Window sama dengan 0

Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga previous

Status order akan tetap terbuka dan akan diteruskan ke sesi perdagangan I.

Persyaratan Transaksi di Pasar Reguler

Investor diminta untuk memenuhi kondisi sebagai berikut untuk bertransaksi di pasar reguler :

Jumlah saham, waran, right berdasarkan standar lot 500 untuk saham/waran/right

Pergerakan harga antar order :

Saham

Harga

Maksimum Perubahan

Fraksi

<500

Rp 50

Rp 5

Rp 1000 - Rp 2000

Rp 100

Rp 10

Rp 2000 - Rp 5000

Rp 250

Rp 25

> Rp 5000

Rp 500

Rp 50

Right

Harga

Maksimum Perubahan

Fraksi

<>

Rp 10

Rp 1

Rp 100 -

Rp 50

Rp 5

Rp 500 -

Rp 100

Rp 10

Rp 2000 -

Rp 250

Rp 25

≥Rp 5000

Rp 500

Rp 50

Waran

Harga

Maksimum Perubahan

Fraksi

<>

Rp 10

Rp 1

Rp 100 -

Rp 50

Rp 5

Rp 500 -

Rp 100

Rp 10

Rp 2000 -

Rp 250

Rp 25

≥Rp 5000

Rp 500

Rp 50

Pasar Negosiasi

BEJ juga mengakomodir perdagangan saham didasarkan atas negosiasi antara pihak pembeli dan penjual. Perdagangan saham di pasar negosiasi dilaksanakan melalui proses tawar-menawar secara individu (negosiasi langsung) antar AB atau nasabah melalui satu AB atau antara satu nasabah dengan AB atau antara AB dengan KPEI yang bagaimanapun juga persetujuan tawar-menawarnya harus diproses melalui JATS

Peraturan untuk kedua pasar tersebut adalah sebagai berikut :

Saham yang diperdagangkan menggunakan satuan unit saham

Fraksi harga tidak dapat dipakai, tetapi direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga saham di pasar reguler

Harga didasarkan pada kesepakatan

Transaksi yang dipertemukan tidak mempengaruhi perhitungan indeks seperti yang mereka lakukan di pasar reguler

Tanggal Penyelesaian didasarkan pada perstujuan antara pihak penjual dan pembeli. Jika tidak terjadi persetujuan maka mengikuti aturan T + 3

Penyelesaian

Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT PSEI.

Transaksi reguler untuk saham dan waran diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI

Transajsi di Pasar tunai untuk saham, waran dan right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transsaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI

Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin oleh KPEI

Jakarta Automated Trading System (JATS)

JATS telah diberlakukan sejak tanggal 22 Mei 1995. JSX menyediakan 444 terminal komputer untuk perdagangan saham di lantai bursa di lanai bursa ( di Lt. Ground, Gd. BEJ). Terminal ini dikenal dengan istilah Trader Workstation atau booth yang dihubungkan secara langsung dengan mesin perdagangan melalui JSX Network.

Fase implementasi JATS lebih difokuskan pada perubahan darisistem manual ke sistem komputerisasi. Implementasi JATS dapat dibagi kedalam beberapa tahap :

Integrasi antara sistem perdagangan tanpa warkat dengan sistem kliring dan penjaminan PT KPEI

Peluncuran sistem Remote Trading,dimana AB dapat mengakses JATS secara langsung dari kantor mereka masing-masing melalui JONES bila ditinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client), dan JONES bila di tinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environtment Server)

Transaksi Margin

BEJ telah menerapkan peraturan Transaksi Margin sejak tanggal 1 Agustus 1997, yaitu dalam Peraturan No II-9 :

Transaksi margin adalah transaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.

Anggota bursa Efek yang akan melakukan Transaksi Margin untuk pertama kalinya wajib menyamaikan ke Bursa dokumen sebagai berikut :

Surat pernyataan dari Anggota Bursa Efek yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memilike Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 milyar, dan dilapiri dengan laporan kompiliasi MKBD bulanan;

Surat pernyataan dari Akuntan yang terdafatar di Bapepam yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek, yang menyatakan bahwa Akuntan tersebut telah memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan sistem operasional Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek dimaksud telah sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Bapepam No. V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek;

Contoh kontrak margin antara Anggota Bursa Efek dengan nasabah;

Bursa akan mengumumkan nama-nama Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi margin di bursa.

Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, wajib memberikan laporan ke Bursa mengenai posisi MKBD hai bursa sebelumnya, sekurang-kurangnya 30 menit sebelum dimulainya perdagangan pada hari bursa yang bersangkutan.

Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepeningan 1 nasabahnya dimana Transaksi Margin tersebut dapat mengakibatkan saldo debit dan atau posisi short melebihi 20% dari MKBD Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruh nilai Transaksi Margin yang dapet dilakukan oleh Anggota Bursa Efek maksimum 10 kali nilai MKBD dari Anggota Bursa Efek bersangkutan.

Anggota Bursa Efek dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepentingan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Utama dan atau pegawai dari Anggota Bursa Efek tersebut.

Transaksi Margin baru dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek setelah nasabah Anggota Bursa Efek tersebut membuka Rekening Efek Margin pada Anggota Bursa Efek berdasarkan kontrak margin antara nasabah dan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.

Kontrak margin sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, sekurang-kurangnya memuat :

hak dan kewajiban nasabah dan Anggota Bursa Efek termasuk pemberian jaminan, biaya, komisi dan bunga;

teknis pelaksanaan (mekanisme) penggunaan Fasilitas Transaksi Margin;

pengakhiran kontrak margin baik yang disebabkan karena nasabah atau Anggota Bursa Efek dalam Rekening Efek Margin tidak memenuhi syarat lagi atau karena hal-hal lain yang disepakati nasabah dan Anggota Bursa Efek.

Pelanggaran atas Peraturan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bursa.

Menunjuk Keputusan Ketua Bapepam (Kep-09/PM/1997), persyaratan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan secara Margin adalah sebagai berikut :

Tercatat di Bursa Efek;

Diperdagangkan setiap hari bursa untuk periode 6 (enam) bulan terakhir dengan nilai rata-rata per hari sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 )satu miliar rupiah); dan

Dimiliki oleh lebih dari 4000 (empat ribu) Pihak untuk 6 (enam) bulan terakhir jika transaksi dimaksud mengakibatkan Posisi Short.

Komisi dan Biaya Transaksi

Anggota Bursa memungut imbalan jasa yang sesarnya ditentuan berdasarkan kesepakatan dengan nasabahnya, setinggi-tingginya 1% untuk setiap transaksi jual dan beli. Dalam melakukan transaksi di Bursa Efek Jakarta maka Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi dari nilai kumulatif transaksi perbulan yang ditetapkan sebagai berikut :

Anggota Bursa Efek harus membayar biaya transaksi ke Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa Efek tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :

0,03% dari nilai setiap transaksi, untuk biaya transaksi , kliring dan penyelesaian di pasar reguler dan pasar tunai

0,03% dari nilai setiap transaksi, mengacu pada kebijakan bursa untuk transaksi di pasar negosiasi.

komisi transaksi kepada bursa sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan sebagai kontribusi atas penggunaan fasilitas bursa.

Untuk transaksi obligasi, biaya transaksi adalah sebesar 0,01% dari nilai per transaksi

Anggota Bursa Efek harus menyerahkan deposit sebesar 0,005% dari nilai per transaksi untuk dijaminkan kepada KPEI Dana jaminan sebesar 0,01% tersebut dikelola oleh KPEI.

Komisi dan biaya transaksi tidak termasuk PPN 10%; 0,1% pajak dan kumulatif nilai transaksi penjuaan (hanya untuk saham).

Jadwal Perdagangan

Aktivitas perdagangan di BEJ dilaksanakan pada hari bursa . Jadwal transaksi harian adalah sebagai berikut

Senin - Kamis

Sesi I

09:30 - 12:00 waktu JATS

Sesi II

13:30 - 16:00 waktu JATS

Jum'at

Sesi I

09:30 - 11:30 waktu JATS

Sesi II

14:00 - 16:00 waktu JATS

Pre- Opening untuk pasar reguler dilaksanakansetiap hari bursa, yaitu :

Senin - Jum'at

masukan order

09:10:00 - 09:25:00 waktu JATS

JATS memproses pengalokasian transaksi

09:25:01 - 09:29:59 waktu JATS

Jadwal Perdagangan untuk Pasar Tunai (berlaku sejak tanggal 25 Juli 2000) :

Senin - Kamis

Sesi I

09:30 - 12:00 waktu JATS

Jum'at

Sesi I

09:30 - 11:30 waktu JATS

Keterlibatan Investor Asing

BEJ membuat sebuah survey yang detail tentang sifat pasar terutama ditujukan dalam rangka mengetahui profil investor BEJ yang akurat. Bagaimana juga, dari hasil survey tersebut dapat disimpulkan secara jelas bahwa BEJ mamilki daya tarij yang patut diperhitungkan oleh investor asing, oleh karena itu rata-rata 70% dari transaksi dilakukan oleh asing.

Keterlibatan investor asing sangat dominan, walaupun terdapat pembatasan untuk kepemilikan saham oleh investor asing. Sampai Agustus 1997, investor asing boleh memiliki maksimum hanya 49% dari total saham yang tercatat. Dan dalam rangka mengantisipasi pasar, pada tanggal 11 September 1997, Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan No. 467/KMK010/1997 yang tertanggal 11 September 1997 dan Peraturan Bapepam No.S-2138/PM/1997 yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi pembatasan untuk pembelian saham-saham yang tercatat di BEJ oleh investor asing, kecuali untuk saham perbankan, hanya di izinkan maksimum 49% dari modal disetor. Pada Mei 1999, Pemerintah Ri mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No. 29/ 1999) yang menyebutkan bahwa pembelian saham bank tercatat (pembelian saham bank komersial) yang bukan merupakan implementasi dari Undang-Undang tersebut mengatur porsi kepemilikan investor asing, yaitu :

Kepemilikan saham perbankan oleh investor asing dan atau institusi asing melalui penempatan langsung atau melalui bursa diizinkan maksimum hanya 99% dari total saham.

Pembelian saham oeh investor asing atau institusi melalui bursa dapat mencapai 100% dari total saham tercatat di bursa

Perbankan dapat mencatatkan saham mereka di bursa maksimum hanya 99% dari total saham.

Sedikitnya 1% saham perbankan, yang tidak dicatatkan di bursa, harus dimiliki oleh WNI atau oleh perusahaan Indonesia.

Anggota Bursa

Sampai saat ini ada 142 perusahaan securitas yang menjadi anggota bursa di BEJ. Untuk memulai bertransaksi saham seorang investor harus membuka rekening di perusahaan securotas atau biasanya di sebut broker.

KAMUS INVESTASI

A

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

ALPHA - Selisih antara hasil investasi aktual dengan hasil investasi yang diharapkan atau tolok ukurnya (benchmark), untuk level resiko pasar (beta) tertentu. Nilai alpha positif menggambarkan bahwa kinerja portofolio investasi lebih baik dari perkiraan sebelumnya (benchmark). Sedangkan untuk nilai alpha positif menunjukkan bahwa kinerja portfolio investasi kurang baik dibandingkan dengan tolok ukurnya (benchmark).

AMERICAN DEPOSITARY RECEIPT (ADR) - Sertifikat yang menggambarkan jumlah kepemilikan saham dalam suatu perusahaan diluar Amerika Serikat (AS), namun disimpan di Bank di Amerika Serikat dengan cabang dibeberapa negara dunia. Sertifikat tersebut dapat diperjual belikan di bursa atau pasar AS, sehingga memudahkan investor AS untuk berinvestasi pada saham perusahaan diluar AS.

ANUITAS (ANNUITY) - Suatu ikatan atau kontrak antara pemodal dan perusahaan asuransi dimana setelah pembelian kontrak oleh pemodal, perusahaan asuransi tersebut menjamin suatu penerimaan (hasil) yang tetap atau variable selama jangka waktu tertentu secara teratur.

ALOKASI AKTIVA (ASSET ALLOCATION) - Strategi investasi yang mengalokasikan (diversifikasi) total aktiva (portfolio investasi) dalam beberapa kelompok, seperti saham, obligasi dan instrument pasar uang, sebagai upaya untuk menurunkan (meminimalkan) resiko investasi.

B

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

BEARISH MARKET - Suatu kondisi pasar keuangan dalam periode tertentu dimana harga pasar surat berharga sedang mengalami penurunan.

BETA - Suatu ukuran fluktuasi portfolio investasi atau individual instrument investasi dibandingkan dengan pasar (stock market), yang diwakili oleh index. Nilai beta pasar adalah 1. Beta lebih dari 1 menggambarkan bahwa portfolio investasi lebih fluktuatif dibandingkan dengan pasar atau index.

BLUE CHIP - Saham biasa (common stock) yang memiliki kinerja fundamental yang baik, seperti selalu membukukan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir, memiliki pertumbuhan yang baik, selalu membagikan dividend, memiliki reputasi manajemen yang baik, dan sebagainya.

BURSA SAHAM NEW YORK (NEW YORK STOCK EXCHANGE) - Bursa saham tertua dan terbesar di dunia dengan lebih dari 3000 perusahaan yang mendaftarkan sahamnya untuk diperdagangkan.

BURSA (BOURSE) - tempat berlangsungnya perdagangan surat berharga.

BULL MARKET - Kondisi pasar dimana harga surat-surat berharga dalam kondisi mengalami kenaikan.

C

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

CD (CERTIFICATE OF DEPOSIT) - Surat hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh bank dan umumnya memberikan bunga tetap (fixed-rate) kepada pembelinya.

COST AVERAGING - Suatu Strategi melalui pembelian surat berharga atau berinvestasi dalam jumlah tertentu secara reguler atau pada interval waktu tertentu. Pada saat harga surat surat berharga mengalami penurunan, maka jumlah unit yang dibeli semakin banyak sedangkan pada saat harga pasar naik, maka akan semakin sedikit jumlah unit yang dibeli. Secara keseluruhan, harga beli rata-rata akan menjadi semakin rendah dan kemungkinan besar akan lebih rendah dari harga pasar terakhir dan lebih rendah dari rata-rata harga pasar jika pembelian dilakuakn tidak secara teratur.

D

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

DERIVATIF (DERIVATIVE) - Instrumen keuangan dimana nilainya didasarkan pada nilai surat berharga lainnya (underlying security).

DIVERSIFIKASI (DIVERSIFICATION) - Suatu strategi investasi dengan cara menempatkan dana yang ada di portfolio investasi pada berbagai jenis surat berharga, dengan harapan akan menurunkan resiko investasi.

DIVIDEND - Pembagian keuantungan suatu perusahaan kepada para pemegang sahamnya.

DOW JONES® INDUSTRIAL AVERAGE (THE DOW) - Suatu ukuran atau tolok ukur kinerja bursa saham yang tertua dan paling banyak dipakai seluruh dunia.

E

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

EAFE INDEX - the Europe, Australasia, Far East Index. Suatu Index yang disusun oleh investment bank terkenal di Amerika Serikat Morgan Stanley Capital International® yang berisi dari kinerja bursa saham dari negara-negara yang ada di Eropa, Australia, dan Timur Jauh (Far East). Index ini menggambarkan kinerja dari kira-kira 20.000 saham dari lebih dari 20 negara.

EX-DIVIDEND - Suatu periode atau interval waktu antara tanggal pencatatan hak menerima dividend (record date) dan tanggal pembayaran dividend (payment date), dimana Investor yang membeli saham dalam periode ini tidak memiliki hak untuk menerima dividend.

F

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

FACE VALUE - Adalah jumlah pokok yang tertera pada sebuah instrumen hutang, atau pada uang kertas serta uang koin.

FAIR VALUE - Merupakan perkiraan nilai seluruh aset serta kewajiban dari sebuah perusahaan yang akan diambil alih/diakuisisi, yang kemudian akan digunakan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan kedua perusahaan tersebut.

FEDERAL OPEN MARKET COMMITTEE (FOMC) - Adalah komite yang membuat keputusan yang berhubungan dengan kegiatan operasional dari the Feds untuk mengontrol/mengawasi suplai uang. Komite ini bertemu delapan kali setahun.

FINANCIAL PLANNER - Merupakan ahli profesional di bidang investasi yang membantu individu menggambarkan rencana keuangan (financial plans) dengan tujuan-tujuan tertentu dan membantu mengkoordinasikan beragam aktivitas keuangan lainnya.

FISCAL POLICY - Merupakan kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi kondisi makroekonomi. Kebijakan ini akan mempengaruhi tingkat pajak, tingkat suku bunga, dan pengeluaran pemerintah sebagai usaha untuk mengontrol ekonomi negara tersebut.

FIXED ASSET - Merupakan properti yang berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan, tetapi bukan untuk dikonsumsi atau untuk dikonversi menjadi kas. Pabrik, mesin, dan peralatan-peralatan merupakan contoh dari aktiva tetap tersebut.

FIXED COST - Yaitu biaya yang jumlahnya akan tetap sama (tidak berubah) meskipun kegiatan perusahaan terus mengalami perubahan.

FLOOR TRADER -Yaitu anggota bursa yang menjalankan transaksi dari lantai perdagangan bursa (the floor) hanya untuk rekening perusahaannya.

FLOAT - Adalah jumlah total saham yang beredar dan yang tersedia di pasar.

FUND MANAGER - Adalah orang yang bertanggung jawab atas investasi dalam reksadana, dengan cara mengimplementasikan strategi serta pengelolaan hari ke hari dalam perdagangan portofolionya. Salah satu faktor yang paling penting untuk dipertimbangkan dalam reksadana adalah mencari fund manager yang tepat.

FUNDAMENTAL ANALYSIS - Yaitu metode penilaian saham/surat berharga yang mencoba untuk mengukur nilai intrinsic sebuah saham tertentu. Analisa fundamental mempelajari segala hal mulai dari kondisi ekonomi dan industri secara keseluruhan, sampai kondisi keuangan dan kondisi manajemen perusahaan tersebut.

G

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

GEARING RATIO - Adalah istilah umum yang diberikan untuk rasio-rasio leverage yang menggambarkan kondisi modal perusahaan. Ada berbagai macam jenis gearing rasio seperti debt to equity, interest coverage (keuntungan dibagi dengan pembayaran bunga) untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar bunga pinjaman.

GROSS DOMESTIC PRODUCT (GDP) - Adalah nilai uang atau nilai moneter semua barang-barang serta jasa yang dihasilkan oleh suatu negara pada suatu periode tertentu. Meliputi konsumsi, belanja/pengeluaran pemerintah, investasi, serta ekspor bersih (ekspor dikurangi impor). Disimbolkan dengan Y = C + I + G + (X - M). GDP merupakan indicator yang baik untuk menilai kesehatan ekonomi suatu negara. Dan biasanya diukur secara tahunan, meskipun perhitungan bulanannya juga diumumkan.

GROSS NATIONAL PRODUCT (GNP) - Merupakan indikator statistik ekonomi meliputi GDP ditambah semua pendapatan yang diperoleh warga negara tersebut atas investasi luarnegerinya, dikurangi pendapatan dihasilkan warganegara asing atas investasi di dalam negeri. Pada dasarnya GNP adalah total uang yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara baik di dalam maupun di luar negeri.

GROWTH FUND - Adalah sebuah portofolio saham yang berdisifikasi dengan tujuan utamanya adalah peningkatan harga saham (capital appreciation), yaitu berinvestasi pada perusahaan yang menginvestasikan kembali pendapatan yang diperoleh untuk tujuan ekspansi, akuisisi, atau untuk penelitian dan pengembangan perusahaan.

GROWTH STOCKS - Adalah saham-saham pada perusahaan yang pendapatan totalnya diharapkan meningkat di atas tingkat pendapatan rata-rata. Karakteristik dari growth stock adalah P/E rasionya yang tinggi.

H

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

HASIL INVESTASI (YIELD) - Tingkat pertumbuhan hasil investasi selama periode tertentu. Umumnya diukur dengan cara: Yield = (Nilai investasi Awal + Pembagian Uang Kas/Dividend) / Nilai Investasi Akhir.

HASIL RIIL (REAL YIELD) - Hasil bersih dari pemilikan suatu obligasi, setelah dikurangi tingkat inflasi. Dengan demikian jika tingkat inflasi adalah 4% dan suatu obligasi memberikan hasil (yield) 12%, maka hasil bersih dari obligasi tersebut adalah 8%.

HEDGING - Strategi yang diterapkan untuk menghindari atau meminimalkan resiko investasi. Perfect hedge dimaksudkan untuk menghapuskan kemungkinan terjadinya kerugian dimasa yang akan datang.

I

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

INDEX - Satuan statistik yang mengukur perubahan dalam ekonomi atau pasar keuangan (financial markets) pada suatu tanggal tertentu dibandingkan dengan tahun dasarnya, misal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) atau Dow Jones® Industrial Average (DJIA) and S&P 500®.

J

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

JANUARY EFFECT - adalah fenomena yang terjadi pada akhir tahun ketika para investor mulai khawatir tentang pembayaran pajak yang mengakibatkan mereka mungkin menjual beberapa saham yang merugi sehingga mereka dapat menghapus kerugian tersebut atas capital gain yang diperoleh. Hal ini akan menyebabkan harga saham-saham akan mengalami penurunan pada akhir tahun, dan kemudian mengalami kenaikan harga kembali karena para investor tersebut membeli kembali saham yang sebelumnya mereka jual.

JOINT VENTURE - Adalah bergabungnya dua atau lebih orang atau perusahaan dalam bidang usaha tertentu dan setuju untuk berbagi keuntungan, kerugian, atau berbagi pengawasan/kontrol.

JUNK BOND - Adalah obligasi yang dijual untuk tujuan spekulasi. Umumnya obligasi tersebut berperingkat di bawah BB, dan memiliki resiko default (gagal bayar) yang lebih tinggi dibanding obligasi lainnya. Junk bond umumnya menawarkan tingkat bunga 3 - 4% lebih tinggi daripada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

K

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

KAPITALISASI PASAR (MARKET CAPITALIZATION) - Nilai wajar suatu perusahaan yang diukur dengan nilai pasar dari saham yang beredar.

KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN NILAI INVESTASI (CAPITAL GAIN OR LOSS) - Keuntungan atau kerugian dari penjualan kekayaan (asset) dalam suatu portfolio.

L

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

LETTER OF INTENT - Kesepakatan yang tidak mengikat yang menyatakan niat (intention) dari suatu pihak untuk memenuhi ketentuan atau harapan dari pihak lain.

LIKUIDITAS (LIQUIDITY) - Kemudahan dalam menjual atau menukarkan suatu asset menjadi uang kas.

M

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

MAINTENANCE MARGIN - Adalah jumlah uang harus dimasukkan/ ditambahkan untuk menutup kembali margin requirement (jumlah marjin yang harus dipelihara) dalam rekening marjin.

MARGIN - Marjin adalah menggunakan uang pinjaman untuk membeli suatu saham, atau lebih dikenal dengan buying on margin atau margin trading (transaksi marjin). Pada transaksi marjin, para investor membeli saham dengan menggunakan dana yang dipinjam dari broker dimana mereka melakukan transaksi dan umumnya bunga yang dikenakan lebih tinggi daripada bunga bank. Tidak semua nasabah dapat melakukan transaksi marjin. Fasilitas marjin hanya diberikan oleh broker kepada nasabah lama dengan potensi yang baik dan sebaiknya transaksi marjin ini hanya dilakukan oleh investor yang berpengalaman karena jika harga saham anda turun secara signifikan, kerugian yang anda alami akan lebih besar daripada transaksi tanpa marjin. Sedangkan dalam perusahaan, marjin adalah selisih antara harga penjualan dengan beban pokok produksi (COGS).

MARK TO MARKET - Yaitu mencatat dan mengamati nilai atau harga suatu saham/surat berharga, suatu portofolio, atau suatu rekening sehingga dapat mereflesikan nilai pasar saat ini.

MARKET RISK - Adalah potensial kerugian hari ke hari yang akan dialami oleh investor akibat fluktuasi harga saham. Beta suatu saham dapat digunakan untuk menaksir seberapa besar resiko pasar yang dihadapi oleh saham tersebut.

MEDIUM TERM NOTE (MTN) - Adalah surat hutang yang umumnya berjangka waktu 5-10 tahun.

N

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

NILAI POKOK INVESTASI (CAPITAL OR PRINCIPAL) - Nilai awal investasi, tidak termasuk penerimaan (earnings) setelah dilakukannya investasi tersebut.

NASD (National Association of Securities Dealers Inc.) - Suatu organisasi nirlaba di Amerika Serikat beranggotakan seluruh perusahaan investment bank. Dengan pengawasan dari Securities Exchange Commissions (SEC), badan pengawas pasar modal AS, NASD dimaksudkan untuk menstandarisasi praktek dan kode etik perdagangan, khususnya yang over the counter.

NASDAQ (National Association of Securities Dealers Automated Quotation System) - Sistim komputer yang menggambarkan aktivitas perdagangan, seperti harga dan kuantitas, dalam pasar yang over the counter.

NILAI AKTIVA BERSIH (NET ASSET VALUE) - Nilai pasar dari seluruh kekayaan (asset) dari suatu Reksa Dana. NAB perunit dihitung dengan cara membagi total nilai aktiva bersih dengan jumlah saham yang beredar.

NILAI BUKU (BOOK VALUE) - Nilai kekayaan bersih, selisih antara total aktiva dengan total kewajiban (liabilities), suatu perusahaan.

NILAI TUKAR (EXCHANGE RATE) - Suatu harga pertukaran mata uang suatu negara dengan negara lainnya.

O

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

OBLIGASI ASING (FOREIGN BONDS) - Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah atau badan pemerintah asing.

OBLIGASI (BOND) - Surat hutang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Perusahaan yang akan membayar kupon tertentu dan melunasi pokok hutang tersebut pada saat jatuh waktu.

OVER-THE-COUNTER MARKET (OTC) - Pasar perdagangan surat berharga yang dilakukan langsung dilantai bursa tanpa melalui jaringan telephone dan komputer yang memungkinkan komunikasi sesama dealers. Surat berharga yang diperdagangkan umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diperdagangkan di bursa saham yang lebih besar, seperti Bursa Saham New York.

P

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

PEMBAGIAN UANG KAS (CASH DISTRIBUTION) - Pemberian uang kas kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana oleh Manajer Investasi yang berasal dari keuntungan transaksi surat berharga yang ada di portfolio Reksa Dana yang bersangkutan.

PENINGKATAN NILAI INVESTASI (CAPITAL APPRECIATION) - Kenaikan nilai wajar (pasar) suatu kekayaan (asset), seperti saham, obligasi, komoditas dan property.

PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (CAPITAL GAINS DISTRIBUTION) - Pembagian uang kas kepada pemegang unit Reksa Dana yang berasal dari penjualan saham, obligasi, atau instrumen investasi lainnya didalam portfolio Reksa Dana tersebut.

PORTFOLIO - Sekumpulan surat berharga dari beberapa jenis yang dimiliki seseorang atau pihak atau yang dikelola oleh suatu Reksa Dana.

PRIVATISASI (PRIVATIZATION) - Suatu langkah yang memindahkan pengelolaan suatu perusahaan dari pemerintah atau agen pemerintah kepada swasta. Umumnya dilakukan dengan cara menjual kepemilikan saham Pemerintah, termasuk didalamnya pengendalian manajemen, kepada pihak swasta, dengan harapan bahwa perusahaan yang diprivatisasi tersebut akan dapat dikelola dengan lebih baik.

PUBLIC OFFERING PRICE (POP) - Harga penjualan dari saham atau Reksa Dana kepada masyarakat luas.

Q

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

QUALITATIVE ANALYSIS - Adalah analisa yang menggunakan penilaian subyektif dalam menilai suatu saham/surat berharga berdasarkan informasi non-financial seperti keahlian manajemen perusahaan, siklus industri, kekuatan dari kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan perusahaan, hubungan perusahaan dengan serikat pekerja, dan penilaian subyektif lainnya.

QUANTITATIVE ANALYSIS - Analisa kuantitatif adalah analisa terhadap suatu saham/surat berharga yang menggunakan informasi-informasi keuangan yang berasal dari laporan keuangan tahunan dan laporan rugi laba perusahaan untuk menilai apakah keputusan berinvestasi di perusahaan tersebut layak. Beberapa alat yang digunakan dalam analisa kuantitatif ini adalah rasio-rasio keuangan, cost of capital (biaya modal), asset valuation (penilaian aset), dan tren (kecenderungan) laba dan penjualan (apakah ke arah peningkatan atau penurunan).

QUICK ASSET - Adalah aktiva lancar dikurang persediaan. Quick asset adalah aset-aset yang sudah atau mudah untuk dikonversikan menjadi kas.

QUICK RATIO - Adalah rasio yang dihitung dengan membagi aktiva lancar (tidak termasuk persediaan) dengan kewajiban jangka pendek. Quick rasio merupakan suatu indikator kekuatan keuangan perusahaan. Rasio ini mengindikasikan apakah perusahaan memiliki aset lancar (tanpa harus menjual persediaan) untuk menutup kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Kadang dikenal juga dengan acid test rasio.

R

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

RATA-RATA TOTAL HASIL TAHUNAN (AVERAGE ANNUAL TOTAL RETURN) - Rata-rata perubahan nilai investasi selama periode tertentu, dengan asumsi bahwa pembagian uang tunai (dividends) dan keuntungan modal (capital gains) di investasikan kembali.

REKSA DANA (MUTUAL FUND) - Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

REKSA DANA GLOBAL (GLOBAL MUTUAL FUND) - Reksa Dana yang berinvestasi pada instrumen investasi diseluruh dunia.

REKSA DANA PASAR UANG (MONEY MARKET FUND) - Reksa Dana yang portfolio investasinya ditempatkan pada Sertifikat Deposito dan surat-surat berharga jangka pendek lainnya.

REKSA DANA SEKTORAL (SECTOR MUTUAL FUNDS) - Reksa Dana yang menginvestasikan dananya pada sektor-sektor tertentu, seperti sector barang konsumsi, telekomunikas, dan sebagainya. Secara teoritis Reksa Dana Sektoral cenderung lebih berfluktuasi dibandingkan dengan Reksa Dana umum yang diinvestasikan pada banyak sector.

REKSA DANA TERTUTUP (CLOSED-END FUND) - Suatu jenis Reksa Dana yang menerbitkan jumlah unit penyertaan tertentu kepada investor dan Manajer Investasinya, sebagai penerbit Reksa Dana tersebut, tidak berkewajiban untuk membeli kembali unit penyertaan yang akan dijual kembali (redemption) oleh investor atau pemilik unit penyertaan Reksa Dana tersebut.

REKSA DANA TERBUKA (OPEN-END FUND MUTUAL FUND) - Suatu Reksa Dana yang mengharuskan Manajer Investasinya untuk membeli kembali unit penyertaan yang akan dijual (redemption) oleh pemiliknya (investor).

TANGGAL PENCATATAN (RECORD DATE) - Suatu tanggal dimana investor harus tercatat pemegang saham resmi agar memiliki untuk memperoleh dividend. Setelah tanggal tersebut, saham akan diperdagangkan tanpa hak memperoleh dividend (ex-dividend).

REKSA DANA REGIONAL (REGIONAL MUTUAL FUNDS) - Reksa Dana yang membatasi investasinya pada beberapa negara berdsarkan letak geografisnya, seperti Asia Tenggara, Eropa, Latin Amerika, dan sebagainya.

REIT (Real Estate Investment Trust) - Unit penyertaan yang dananya dikelola oleh Manajer Investasi dalam portfolio riil property (real estate).

S

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

SAHAM BIASA (COMMON STOCK) - Bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan, dimana pemilik saham biasa memiliki hak untuk menerima dividend, mengambil suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan, jika memungkinkan, ikut serta dalam manajemen perusahaan.

SAHAM ASING (FOREIGN STOCKS) - Saham yang diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah atau badan pemerintah asing.

SAHAM ISTIMEWA (PREFERRED STOCK) - Saham yang membagi dividen dengan persentase tertentu dan memiliki hak atas pembagian dividend dan likuidasi asset yang mendahului dari hak yang akan diterima oleh pemegang saham biasa.

S&P 500® (Standard & Poor's® Composite Index of 500 Stocks) - Index yang disusun berdasarkan nilai pasar dari 500 saham biasa yang digunakan untuk mengukur pergerakan harga pasar saham di bursa.

SEC (Securities and Exchange Commission) - Suatu badan pengawas pasar modal di Amerika Serikat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Surat Berharga tahun 1934 (Securities Exchange Act of 1934), yang bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi kepada public dan melindungi masyarakat pemodal terhadap praktek-praktek yang merugikan di pasar modal.

SURAT BERHARGA KONVERSI (CONVERTIBLE SECURITY) - Surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perusahaan, seperti Saham Istimewa (preferred stock) dan Obligasi Konversi (convertible bond), yang dapat ditukarkan dengan surat berharga lainnya, umumnya ditukar menjadi saham biasa.

SURAT HUTANG (DEBT SECURITY) - Surat Berharga yang menggambarkan suatu pinjaman yang harus dilunasi oleh peminjam dimasa yang akan datang atau tanggal tertentu setelah penerbitan surat hutang tersebut.

T

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

TANGGAL CALL (CALL DATE) - Tanggal pelunasan obligasi oleh penerbit sebelum jatuh waktu.

TANGGAL JATUH WAKTU (MATURITY DATE) - Suatu tanggal dimana nilai pokok dari surat hutang harus dilunasi (jatuh waktu).

TOTAL RETURN - return (hasil) dari suatu investasi selama periode tertentu, termasuk didalamnya kenaikan nilai pasar pokok investasi (capital appreciation), dividends dan bunga (kupon), and keuntungan penjualan asset (capital gain).

TREASURIES - Surat hutang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Amerika Serikat dan diterbitkan dengan berbagai tanggal jatuh waktu (maturities).

TREASURY BILLS - Surat berharag jangka pendek yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Amerika Serikat dengan periode jatuh waktu tidak lebih dari satu tahun, dengan denominasi minimum $10,000, dan dijual dengan harga diskon dari nilai pokoknya.

TREASURY BONDS - Surat Hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Amerika Serikat dengan jangka waktu 10 tahun atau lebih dan dengan denominasi minimum $1,000.

TREASURY NOTES - Surat Berharga jangka menengah dengan periode jatuh waktu (jangka waktu) lebih dari satu tahun sampai dengan 10 tahun, dan dengan denominasi antara $1,000 hingga $1 million atau lebih.

U

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

UNDERPERFORM - Adalah suatu rekomendasi yang sering digunakan oleh broker (perusahaan sekuritas) untuk suatu saham, yang berarti bahwa saham tersebut diperkirakan akan lebih jelek kinerjanya.

UNDERSUBSCRIBED - artinya jika jumlah permintaan terhadap saham IPO lebih rendah daripada jumlah saham yang akan diterbitkan. Hal ini kadang disebut juga dengan underbooking. Lawan dari undersubscribe adalah oversubscribe.

UNDERVALUE - adalah Saham atau surat berharga yang diperdagangkan dengan harga di bawah nilai wajarnya.

UNDERWRITING - Investment banker bertindak atas nama perusahaan atau pemerintah yang menerbitkan surat-surat berharga, mencari/ mengumpulkan modal investasi dari para investor. IPO (penawaran saham perdana) suatu perusahaan dibawa oleh underwriter (penjamin emisi efek).

UNREALIZED GAIN - Adalah keuntungan yang timbul akibat memegang suatu aset, namun tidak menguangkan/merealisasikan keuntungan tersebut. Contohnya, jika anda memiliki saham yang harganya mengalami peningkatan 2 X dari harga pembeliannya, namun anda tidak menjual saham tersebut (merealisasikan/menguangkan keuntungan tersebut), hal inilah yang dikatakan sebagai keuntungan yang tidak terealisasi.

UNREALIZED LOSS - Adalah kerugian yang timbul akibat memegang suatu aset, namun tidak menguangkan/merealisasikan kerugian tersebut. Contohnya, jika anda memiliki saham yang harganya mengalami penurunan 50% dari harga pembeliannya, namun anda tidak menjual saham tersebut (merealisasikan kerugian tersebut), hal inilah yang dikatakan sebagai kerugian yang tidak terealisasi.

UNSECURED LOAN - Adalah pinjaman bank yang diberikan kepada peminjam hanya berdasarkan bonafiditas/nama baik peminjam dan tidak ditutup dengan jaminan (kolateral).

UNSYSTEMATIC RISK - Kadang disebut sebagai resiko spesifik yaitu resiko yang memiliki pengaruh yang terbatas. Contohnya adalah adanya pemogokan mendadak yang dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan akan mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut.

UPSIDE - Adalah jumlah peningkatan potensial yang mungkin terjadi pada pasar atau harga saham. Pada dasarnya upside adalah perkiraan seberapa besar suatu saham mengalami peningkatan harga di masa depan.

V

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

VOLATILITAS (VOLATILITY)- Fluktuasi yang cepat dan dengan nilai yang relatif tinggi dari harga pasar suatu surat berharga. Dalam Pasar Saham biasanya diukur dengan menggunakan beta.

W

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

WARRANT - Adalah surat berharga yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli saham/surat berharga dari penerbit waran tersebut dengan harga tertentu. Waran biasanya merupakan instrumen jangka panjang, karena tanggal jatuh temponya umumnya lebih dari setahun. Waran mirip dengan opsi call/beli. Namun masa berlakunya waran biasanya tahunan, sedangkan masa berlakunya opsi call/beli biasanya bulanan. Lebih jauh lagi, waran biasanya diterbitkan dan dijamin oleh perusahaan, sedangkan opsi adalah instrumen pertukaran dan tidak diterbitkan oleh perusahaan.

WEIGHTED AVERAGE COST OF CAPITAL (WACC) - Adalah perhitungan biaya modal (cost of capital) perusahaan dengan memberi bobot masing-masing katagori modal (modal pemegang saham, pinjaman bank, obligasi dan lain sebagainya). WACC merupakan rata-rata tingkat hasil yang diharapkan atas investasi suatu perusahaan.

WRITE-OFF - Adalah membebankan sejumlah aset untuk biaya-biaya atau kerugian, dengan tujuan untuk mengurangi nilai aset tersebut dan mengurangi pendapatan.

X

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

XD (EX-DIVIDEND) - Adalah simbol yang digunakan untuk menandai bahwa saham/surat berharga tersebut diperdagangkan pada ex-dividen. Simbol ini umumnya digunakan dalam surat kabar.

Y

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

YANKEE BOND - Adalah obligasi asing yang berdenominasi dalam US Dollar dan diterbitkan di negara Amerika Serikat oleh bank-bank asing dan perusahaan-perusahaan asing.

YEAR TO DATE (YTD) - Adalah periode awal tahun (1 Januari) sampai dengan tanggal hari ini.

YIELD - Adalah jumlah bunga yang dibayarkan kepada suatu obligasi dibagi dengan harga obligasi tersebut. Dengan kata lain, yield mengukur pendapatan yang dihasilkan oleh suatu obligasi. Yield juga merupakan tingkat hasil (rate of return) suatu investasi, yang biasanya dikutip adalah persentase pertahun.

YIELD CURVE - Adalah grafik garis yang memperlihatkan tingkat suku bunga pada titik tertentu untuk seluruh surat berharga dengan tingkat resiko yang sama tetapi jatuh tempo yang berbeda. Surat berharga yang jatuh temponya lebih lama biasanya memiliki yield yang lebih tinggi. Jika surat berharga jangka pendek menawarkan yield yang lebih tinggi, maka kurvanya disebut dengan inverted.

YIELD TO MATURITY- Adalah tingkat hasil (rate of return) suatu obligasi sampai obligasi tersebut jatuh tempo.

Z

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

ZERO COUPON BOND - Adalah surat hutang/obligasi pemerintah atau perusahaan yang diperdagangkan secara diskonto dari nilai nominalnya. Obligasi ini diperdagangkan secara diskonto karena obligasi tersebut tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan/laba akan diperoleh oleh pemegang bond pada saat obligasi tersebut ditebus kembali oleh penerbitnya dengan nilai nominal penuh. Obligasi seperti ini biasanya diterbitkan secara diskonto, atau mungkin bisa juga dari kupon yang diambil dari obligasi kemudian diterbitkan kembali sebagai obligasi tanpa bunga (zero coupon bond).

ZERO-SUM GAME - Adalah situasi dimana keuntungan yang diperoleh oleh satu pihak merupakan kerugian yang sama jumlahnya di pihak lain. Jadi selisih antara keuntungan di satu pihak dengan kerugian di pihak yang lain adalah 0 (tidak termasuk biaya-biaya).